Oleh: Daddy Rohanady Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Jabar
Pada dasarnya unit pelaksana teknis Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (UPTD ESDM) tidak banyak kegiatan.
Makanya anggarannya pun sangat minim. Padahal, seharusnya keberadaan UPTD adalah untuk melaksanakan tugas-tugas Dinas sesuai dengan wilayah tugasnya masing-masing.
Anggaran yang ada hanya untuk pembiayaan fix cost plus maintenance kantor. Kegiatan di UPTD itu masih bersifat pelayanan praktis dan tidak dapat berjalan maksimal.
Seharunya yang dilakukan adalah pembinaan, pengawasan, dan pengendalian (binwasdal) terhadap perusahaan pertambangan dan pengguna air tanah dalam.
Padahal, perusahaan pertambangan maupun pemanfaat air tanah dalam, jumlahnya tidak sedikit di masing-masing wilayah UPTD.
Di sisi lain, Jawa Barat merupakan salah satu provinsi yang menghasilkan produksi tambang unggulan.
Pada 2006, berhasil dieksplorasi 5.284 ton zeolit, 47.978 ton bentonit, serta pasir besi, semen pozolan, felspar, dan batu permata/gemstone.
Potensi pertambangan batu mulia umumnya banyak terdapat di daerah Kabupaten Garut, Tasikmalaya, Kuningan, dan Sukabumi.
Dengan potensi seperti itu, seharusnya binwasdal harus bergerak dan menjadi suatu keniscayaan. Tapi oada kenyataannya, Binwasdal hanya dilakukan secara terbatas.
Misalnya di bidang pertambangan, hanya dilakukan terhadap perusahaan penambangan resmi. Artinya, Binwasdal hanya dilakukan kepada mereka yang berizin resmi.
Perusahaan Penambangan Tanpa Izin (PETI) menjadi ranah aparat penegak hukum (APH). Pengaturan seperti itu memang eksplisit dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) maupun Rencana Umum Energi Daerah (RUED).
Meskipun demikian, kawan-kawan tetap membantu APH semaksimal yang bisa mereka lakukan. Padahal PETI dan pengambilan air tanah dalam tanpa izin menjadikan eksploitasi alam tanpa kontrol.
Hal itulah yang kemudian akan menimbulkan kerusakan alam. Dengan demikian, Binwasdal secara berkala masih sangat diperlukan untuk menyelamatkan lingkungan.
Masing-masing UPTD memiliki cakupan wilayah yang berbeda. Contoh, UPTD wilayah Ciayumajakuning mencakup 5 kabupaten/kota, yakni Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Kuningan.
Dengan angggaran yang sangat minim, praktis coverage area juga menjadi tidak maksimal. Dengan begitu, implikasinya akan membuat potensi kerusakan alam kian besar.