Bupati Bandung Akan Renovasi Tempat Pengolahan Air Limbah MCAB

DAYEUHKOLOT – Apabila musim hujan, instalasi pengolahan air limbah (IPAL) terpadu milik PT MCAB di kawasan Cisirung, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung kerap banjir dan meluap ke pemukiman warga.

Menindaklanjuti situasi tersebut, Bupati Bandung Dadang Supriatna melakukan peninjauan ke lokasi pada Jumat, (2/7) siang. Dalam kunjungannya, Pemerintahan Daerah Kabupaten Bandung akan merenovasi pengelolaan air limbah yang kerap tergenang banjir.

Dadang mengatakan, peninjauan ini dilaksanakan dalam rangka pengecekan pengolahan air limbah PT. MCAB yang bersumber dari pabrik – pabrik industri tekstil yang berada di wilayah Kecamatan Dayeuhkolot, untuk menunjang kapasitas produksi.

Menurutnya, tempat produksi pengolahan air limbah ini perlu diperluas. Agar air limbah tidak meluap ke saluran drainase di sekitar PT. MCAB saat volumenya berlebih.

“MCAB ini berada di lahan 1,2 hektar. Dan ada dua pengolahan, yaitu pengolahan menggunakan kimia dan pengolahan menggunakan biologi. Nah kalau kita lihat, tempat pengolahan ini harus lebih ditingkatkan. Karena pada waktu musim hujan selalu kebanjiran, maka tempat ini harus ada peninggian. Sehingga pada musim banjir air tidak akan masuk,” ungkap Dadang saat diwawancarai usai meninjau lokasi.

Rencana Menaikkan Iuran

Selain merenovasi, lanjut Dadang, Pemerintahan Kabupaten Bandung berencana akan menaikkan iuran bagi industri yang melakukan pengolahan limbah IPAL-nya di MCAB. Namun, kata Dadang, wacana tersebut akan dibahas setelah masa Pandemi Covid-19 dinyatakan usai, dan industri kembali berjalan normal.

“Karena kondisi sekarang ini serba bingung. Perusahaan berhenti berarti kolaps. Maka kita harus saling mendukung supaya ini tetap jalan,” kata Dadang.

Lebih lanjut lagi Dadang pun menjelaskan, karena Produksi IPAL ini merupakan barang milik daerah (BMD), maka harus disempurnakan lagi regulasinya. Namun yang jelas tekstil harus tetap ada di Kabupaten Bandung. Maka harus dipertahankan dan tetap harus melalui mekanisme, tidak melanggar perundang-undangan.

“Saya beserta Kadis LH perlu konsen, agar penanganan limbah ini agar lebih optimal. Tapi perusahaan yang ada di kabupaten Bandung tetap kita pertahankan. Dan kita juga berikan edukasi, agar tidak akan lagi pencemaran terhadap lingkungan,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan