CPNS 2021 Adakan Kontrak Kerja, yang Tidak Capai Target Tidak Akan Layak Diangkat PNS

JAKARTA – Pemerintah memperketat perekrutan ASN baik PNS maupun PPPK.

Deputi bidang Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni mengatakan, SDM yang direkrut harus benar-benar memiliki kompetensi, bahkan untuk PNS, pemerintah tengah membuat aturan yang mana kinerja menjadi tolok ukur kesejahteraan PNS.

“Tidak ada lagi PNS yang berpikir kerja seadanya toh gaji dan tunjangan kinerjanya sama,” kata Alex Denni dalam Rakornas Kepegawaian BKN 2021 secara hybrid, Kamis (1/7).

Dia menambahkan untuk mendapatkan PNS yang berkompetensi tinggi, akan dimulai dari perekrutan CPNS.

Oleh karena itu, KemenPAN-RB sudah mengusulkan kepada kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menambahkan kontrak manajemen kinerja pada masing-masing CPNS saat diberikan NIP maupun SK-nya.

Alex menyatakan jika dalam kontrak tersebut CPNS tidak memenuhi capaian kinerja, maka dengan sangat terpaksa tidak bisa diangkat PNS.

“Kami sudah usulkan ke BKN aturannya mulai rekrutmen CPNS 2021. Jadi, mereka nanti teken kontrak kerja, yang tidak memenuhi target, mohon maaf, anda tidak layak jadi PNS,” ucapnya.

Menurut Denni, langkah ini agar PNS lebih profesional bekerja.

Dia mengingatkan jangan pernah berpikir bahwa begitu jadi PNS, masa depan sudah terjamin, bisa menerima pensiun dan tidak akan di-PHK

“Jauhkan pemikiran seperti itu. PNS dibayar dari hasil kerja rakyat yang disetorkan lewat pajak. Kalau tidak bisa berkinerja baik dan memberikan pelayanan maksimal, maka tidak cocok menjadi PNS,” pungkasnya. (jpnn)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan