DEPOK – Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Agung Balai Kota Depok mengeluarkan maklumat tentang peniadaan salat berjamaah dan salat Jumat untuk sementara waktu.
Maklumat tersebut mulai berlaku hari ini dan akan ditindaklanjuti kemudian jika situasi pandemi Covid-19 mulai terkendali. Kebijakan diambil dalam rangka antisipasi lonjakan kasus positif Covid-19 di Kota Petir itu sejak sepekan terakhir.
Ketua DKM Masjid Agung Balai Kota Depok, Sri Utomo menjelaskan, tingginya angka positif Covid-19 di Kota Belimbing itu membuat pihaknya terpaksa mengambil keputusan tegas.
“Bagi para jemaah agar bisa menunaikan salat lima waktu secara mandiri. Kemudian untuk salat Jumat bisa diganti dengan salat Dzuhur,” katanya, Rabu (30/6).
“Mulai hari ini, Rabu 30 Juni 2021, Masjid Agung Balai Kota Depok tidak melaksanakan agenda salat berjemaah dan salat Jumat,” sambungnya.
Sementara, terkait dibukanya kembali pelaksanaan salat Jumat dan berjamaah di Masjid Agung Balai Kota Depok masih menunggu status Kota Depok ke depan dalam penanganan Covid-19.
“Menunggu status Covid-19 di Kota Depok berubah dari zona merah ke zona yang lebih baik,” ujarnya.
Di samping itu, pihaknya juga mengimbau kepada warga jamaah agar senantiasa memperbanyak dzikir, tilawah Al-Quran dan memohon kepada Allah SWT agar Covid-19 segera berakhir. (hrs)