JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan jumlah wajib pajak (WP) Badan yang melaporkan kerugian mengalami tren peningkatan yaitu dari 8 persen pada 2012 menjadi 11 persen pada 2019.
Peningkatan laporan kerugian itu, menurut Menteri Keuangan di Jakarta, Senin sebagai upaya WP Badan dalam menghindari membayar kewajiban Pajak Penghasilan (PPh).
“Mereka mengaku mengalami kerugian. Tapi kami melihat mereka tetap bisa menjalankan usahanya bahkan mengembangkan usaha di Indonesia,” katanya dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI.
Baca Juga:Windows 11 Akan Segera Rilis, Begini RumornyaBea Cukai Pantau Harga Rokok di Pasaran
Sri Mulyani memaparkan WP Badan yang melaporkan rugi lima tahun berturut-turut jumlahnya meningkat. Yaitu dari 5.199 WP pada 2012-2016 menjadi 9.496 WP pada 2015-2019.
Ia merinci pada periode 2012-2016 tercatat hanya 5.199 WP Badan yang melaporkan rugi kemudian pada 2013-2017 bertambah menjadi 6.004 WP Badan.
Selanjutnya pada 2014-2018 terdapat 7.110 WP Badan melaporkan arus kas perusahaannya merugi. Periode 2015-2019 kembali meningkat menjadi 9.496 WP Badan.
Di sisi lain, para Wajib Pajak Badan yang mengaku mengalami kerugian tersebut tetap dapat beroperasi maupun mengembangkan usaha di Indonesia.
Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa masih banyak WP Badan yang menggunakan skema penghindaran pajak. Karena Indonesia belum memiliki instrumen penghindaran pajak atau General Anti-Avoidance Rule (GAAR) yang komprehensif.
Meski demikian, ia mengatakan upaya penghindaran pajak oleh WP Badan tidak hanya terjadi di Indonesia. Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) juga melakukan kajian terhadap negara lain.
Hasil dari kajian OECD tersebut menunjukkan sekitar 60 persen hingga 80 persen perdagangan dunia merupakan transaksi afiliasi. Dilakukan perusahaan internasional.
Baca Juga:Berhasil, Indonesia Capai Target 1 Juta Dosis Vaksinasi SehariPolisi Amankan Tongkat yang Dipakai Memukul Supir Truk, Ini Nih Tampang Pelakunya
Untuk Indonesia, tercatat hingga 42 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) merupakan transaksi afiliasi dalam Surat Pelaporan Tahunan (SPT) WP.
“Untuk itu diperlukan instrumen yang dapat menangkal penghindaran pajak global. Seperti GAAR dan Alternative Minimum Tax (AMT),” tegasnya. (antaranews)
