Kasus Covid-19 Terus Pecah Rekor, DPR Nilai PPKM Mikro Gagal

JAKARTA – Kasus positif Covid-19 di Indonesia per Minggu (27/6) kemarin bertambah 21.342 orang. Angka tersebut merupakan rekor baru lonjakan harian positif selama pandemi Covid-19 di Indonesia dengan akumulatif kasus 2.115.304 dan belum ada tanda akan menurun.

Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menilai, ini adalah bukti bahwa pemberlakuan PPKM Mikro yang mulai berjalan sejak 22 Juni lalu gagal menekan lonjakan Covid-19 yang sudah sangat mengkhawatirkan. Bahkan, dalam beberapa hari ini angka kasus Covid masih bertengger diatas angka 18 ribu.

“Pada Kamis lalu ada rekor kasus harian Covid-19 di Indonesia yang mencapai 20.574 kasus. Pada Jumat kemarin ada 18.872 kasus baru. Sabtu rekor baru lagi dengan kasus mencapai 21.095 orang. Ini bukti PPKM Mikro gagal menekan lonjakan Covid-19,” kata dia, Senin (28/6).

Ia pun menyayangkan pemerintah pusat yang masih percaya diri dengan PPKM Mikro akan menekan laju lonjakan angka Covid-19. Namun, sejak kebijakan tersebut diterapkannya, grafik kasus Covid-19 sama sekali tidak membaik.

Sejumlah daerah seperti DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah masih menjadi tiga wilayah angka tertinggi kasus Covid di Indonesia. “Dari 21.095 kasus harian itu. DKI Jakarta merupakan wilayah kasus tertinggi diangka 9.271 kasus, disusul Jawa Barat dengan 3.787 kasus dan Jawa Tengah 2.305 kasus harian. PPKM Mikro nyatanya masih belum melandaikan angka kasus Covid, apalagi menurunkan grafiknya,” terang dia.

Seharusnya, pemerintah pusat memberikan wewenang dan izin pada tiga provinsi yang memberikan kontribusi Covid tertinggi untuk menerapkan rem darurat atau pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang lebih ketat. Sehingga dengan pemberlakuan PSBB tersebut bisa mengurangi secara signifikan mobilitas masyarakat dan diharapkan mampu menekan mata rantai penularan Covid.

“Pemerintah seharusnya jangan menunda untuk memberlakukan rem darurat atau PSBB ketat. Namun harus dipikirkan juga agar penerapan PSBB tsb bisa ramah secara ekonomi. Aturan PSBB ketat pun bisa mengacu pada Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan,” ucapnya.

Pemberlakuan PSBB Ketat, kata Mufida sudah sangat mendesak di wilayah Jakarta dan Jawa Barat. Apalagi sejumlah rumah sakit ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) sudah tidak bisa menampung pasien Covid lagi. Angka BOR sudah melewati ambang batas angka WHO.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan