Tim Gabungan Satgas Covid-19 Jabar Gencarkan Operasi Prokes di Perbatasan Bandung Raya

Razia Prokes kepada masyarakat yang enggan gunakan masker
Razia Prokes kepada masyarakat yang enggan gunakan masker
0 Komentar

Ia menambahkan sanksi bagi pelanggar ditetapkan sesuai dengan Perda Nomor 13 tahun 2018 junto No 5/2021 dengan sanksi denda atau ancaman pidana kurungan.

Untuk diketahui, denda maksimal bagi perorangan senilai Rp5 juta dan bagi pelaku usaha Rp50 juta, ditambah kurungan 3 bulan.

Selain sidang di tempat, sidang pelanggaran yustisi juga akan  dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kota Bandung.

Baca Juga:Kratingdaeng RedBull Kampanyekan #StayActive dan Hidup SehatDinas TPH Jabar akan Kembangkan Tanaman Hias Melalui Petani Milenial

“Intinya bukan menakut-nakuti, tetapi memberikan efek jera dan pemahaman bahwa protokol kesehatan saat ini sangat penting dilaksanakan. Peningkatan kasus terjadi karena rendahnya kedisiplinan melaksanakan protokol kesehatan,” tuturnya. (red)

 

0 Komentar