Terpidana Percobaan Pembunuhan, Hendra Subrata Ditangkap Setelah 10 Tahun Buron

JAKARTA – Setelah 10 tahun menjadi buronan kejaksaan, terpidana kasus percobaan pembunuhan, Hendra Subrata yang kini berusia 81 tahun tiba di Jakarta, Sabtu (26/6) malam.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Hendra Subrata alias Anyi adalah buronan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Dilansir Jpnn.com, Hendra Subrata alias Anyi terdeteksi di Singapura saat hendak memperpanjang paspor pada Februari 2021 di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura.

“Ditemukan terpidana mengunakan identitas atas nama Endang Rifai oleh atase keimigrasian KBRI Singapura dan mencurigai ada pembedaan identitas dari terpidana,” papar Leonard.

Leonard menjelaskan menjelaskan Hendra dituntut oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 20 Januari 2009 dengan tuntutan 7 tahun pidana.

“Putusan PN tangal 26 mei 2009, terpidana dinyatakan bersalah melakukan percobaan pembunuhan dan dijatuhkan pidana empat tahun penjara,” lanjutnya.

Hendra Subrata mengajukan banding hingga peninjauan kembali atas vonis sebanyak 2 kali, tetapi ditolak.

“Saat keluar putusan Mahkamah Agung dan merubah status terpidana menjadi tahanan kota, terpidana sudah tidak berada di Indonesia,” jelasnya.

Saat ini, Hendra Subrata ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan RI. (jpnn.com)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan