CIMAHI – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melarang pada warga Cimahi untuk meniadakan kegiatan hajatan atau pesta pernikahan sebagai hiburan. Hanya diizinkan untuk menggelar akad nikah dengan jumlah undangan yang terbatas.
Larangan diberlakukan Berdasarkan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Plt. Wali Kota Nomor 14 Tahun 2021 mengenai masa Pemberlakuan Pembatasan Sosial Masyarakat (PPKM) Mikro yang diterapkan hingga 5 Juli 2021 mendatang sesuai dengan Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan, bahwa pelonjakan kasus Covid-19 masih tinggi. Maka dari itu, perizinan untuk menggelar pesta atau hajatan saat ini tidak diperbolehkan karena menimbulkan kerumunan, jika ada acara pernikahan cukup dengan acara akad saja tidak menggelar resepsi.
“Kegiatan akad nikah hanya dibatasi dengan maksimal 30 orang tidak boleh lebih dari itu karena dapat menimbulkan banyak kerumunan. Undangan yang diperbolehkan untuk hadir hanya 15 orang dari pihak pria dan 15 orang lagi dari mempelai perempuan,” kata Ngatiyana.
Dengan pemberlakuan larangan acara resepsi pernikahan dengan menggelar hiburan ini dimaksudkan untuk mencegah penularan Covid-19 yang saat ini masih cukup melonjak.
Pihaknya meminta kepada petugas di tingkat Kelurahan dan RW harus mengingatkan juga memonitoring di masyarakat, jangan sampai ada yang tidak mematuhi aturan protokol kesehatan.
“Cimahi sudah masuk zona oranye, kalau kasusnya bertambah lagi tidak menutup kemungkinan jadi zona merah,” terangnya.
Pemkot Cimahi akan lebih memperketat lagi pengawasannya dengan TNI dan Polri. Terutama titik-titik yang biasa terjadi kerumunan, seperti restoran, cafe, pasar, dan pusat perbelanjaan. (Mg5)