Majukan Sektor UMKM, Bank bjb Jadikan Perusahaan Mitra sebagai Off Taker

BANDUNG – Inovasi dan kolaborasi menjadi kunci kebertahanan bank bjb di tengah pandemi COVID-19. Terlebih saat menghadapi transformasi digital yang saat ini terjadi di segala lini kehidupan, termasuk perbankan.

Keberhasilan dari bank bjb dalam menjalankan kolaborasi ini pun telah terbukti dari beragam pencapaian yang telah diraih selama ini.

Salah satunya saat bjb menjalankan strategi penyaluran kredit yang dilakukan melalui pola kemitraan. Dengan upaya ini pula BUMD tulang punggung Jawa Barat ini telah mendapatkan kepercayaan dari pemerintah.

bank bjb selalu memposisikan nasabah sebagai mitra yang memiliki keinginan untuk bertumbuh dan berkembang bersama.

Pola kemitraan ini merupakan langkah strategis untuk menjalin kerja sama dengan pihak ketiga yang dapat bersinergi meningkatkan portofolio kredit UMKM serta penciptaan ekosistem baru dalam penyaluran Kredit UMKM. Tujuannya untuk mendapatkan peluang pasar dan target market yang lebih efektif dan efisien.

Sebagai langkah strategis, pola kemitraan dibangun atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku UMKM dan pengusaha besar.

“bank bjb sebagai pemberi modal usaha melakukan kerja sama dengan perusahaan mitra dalam hal penyaluran Kredit UMKM kepada mitra binaan. Perusahaan mitra dapat berupa perseroan terbatas, yayasan, koperasi, CV, Badan usaha Milik Desa hingga perorangan,” jelas Pemimpin Divisi Corporate bank bjb, Widi Hartoto.

Perusahaan mitra ini berperan sebagai off taker yang menjamin pembelian produk mitra binaan dan pengendali kualitas produk yang dihasilkan mitra binaan.

Selain itu, perusahaan mitra memiliki tugas menyediakan bahan dan sarana produksi mitra binaan dan sebagai penjamin kredit yang diajukan mitra binaan.

Pembiayaan melalui pola kemitraan ini memberikan manfaat yang luas bagi keberlangsungan sebuah usaha. Sebut saja harga barang yang stabil, kontinuitas supply dan kualitas barang yang terjaga, meningkatkan kesejahteraan petani, membuka akses keuangan, dan akses pasar hasil panen yang lebih luas.

Alur pembiayaan pola kemitraan dilaksanakan berdasarkan kesepakatan bersama antara bank dan perusahaan mitra yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani oleh kedua pihak.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan