JAKARTA -Penyidik Bareskrim Polri telah menaikkan status kasus kebocoran data sekitar 279 juta orang warga negara Indonesia yang menyeret Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ke tahap penyidikan. Sebab, ditemukan adanya dugaan tindak pidana dalam kejadian tersebut.
“Status perkara kebocoran data BPJS Kesehatan sudah tahap penyidikan,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, (25/6).
Ramadhan tidak merinci kapan penyidik menaikkan status perkara BPJS Kesehatan ke tahap penyidikan. Dan apa saja barang bukti permulaan yang telah ditemukan penyidik.
Baca Juga:Yayasan Baiti Janati Diduga Sebarkan Aliran Sesat, Begini Penjelasan MUI JabarHati-Hati, Foto Selfie dan KTP Diperjualbelikan di Medsos
Namun, dirinya menginformasikan upaya-upaya penyidik Bareskrim Polri dalam menyelesaikan kasus dugaan kebocoran data peserta BPJS Kesehatan tersebut.
Menurut dia, hingga kini penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dengan rincian, lima saksi dari BPJS Kesehatan, lima saksi vendor, lima saksi Badan Siber dan Sandi Negara serta satu saksi pelapor dari Polri.
“Betul, saksi pelapor dari Polri,” kata Ramadhan.
Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan, penyidik telah mengirimkan via pos Permohonan Penerbitan Izin Khusus Sita Geledah ke Pengadilan Negeri Surabaya terkait dengan lokasi server atau peladen DRC BPJS Kesehatan di Kantor PT SIGMA di Surabaya.
Telah dilakukan penyidikan daring terhadap hal-hal terkait “wallet address” koin digital/’crypto currency’ yang diduga milik pelaku.
“Telah ditemukan profile yang diduga sebagai pelaku dari Raid Forum,” ucap dia.
Tidak hanya itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan pada tanggal 8, 9 dan 10 Juni 2021 di kantor BPJS Kesehatan terhadap peladen BPJS Kesehatan di Jakarta Pusat.
Penyidik juga telah menerima data/informasi dari PT S berupa laporan hasil Pentest.
Baca Juga:Lurah Cinere: Saling Membantu Kunci Atasi MasalahMeski Miliki Gejala Covid-19, Masyarakat Masih Ada yang Enggan Melapor
“Telah dilakukan penyitaan dan saat ini masih dilakukan analisa dan pemeriksaan forensik terhadap dua ‘laptop’ (komputer jinjing) yang digunakan,” ujarnya.
Selanjutnya pada tanggal 10 Juni 2021, Tim Forensik Siber Bareskrim telah melihat secara langsung database BPJS Kesehatan.
Adapun upaya tindak lanjut atas penyidikan yang telah dilakukan, kata Ramadhan, penyidik berkoordinasi kembali dengan pihak BPJS Kesehatan terkait dengan verifikasi data sampel dari pelaku antas nama kotz pada hari ini, Jumat (25/6).
