“Dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dari bagian MASTI, UKPF, MDI atau SPPTI BPJS Kesehatan berdasarkan hasil analisa dari barang bukti yang disita,” ungkap Ramadhan.
Upaya lainnya yang dilakukan penyidik saat ini, kata Ramadhan, mengajukan perjanjian hukum timbal balik dalam masalah pidana atau mutual legal assistance (MLA) terkait IP address HP iPhone yang menggunakan username (pengguna-red) kotz ke ISP di Hong Kong dan terkait transaksi ‘crypto currency’ lain yang diduga dilakukan oleh kotz.
Sebelumnya diberitakan, Akun bernama kotz memberikan akses download gratis untuk file sebesar 240 megabit (Mb) yang berisi 1.000.000 data pribadi masyarakat Indonesia.
Baca Juga:Yayasan Baiti Janati Diduga Sebarkan Aliran Sesat, Begini Penjelasan MUI JabarHati-Hati, Foto Selfie dan KTP Diperjualbelikan di Medsos
File tersebut dibagikan sejak 12 Mei 2021. Bahkan, dalam sepekan ini ramai menjadi perhatian publik. Akun tersebut mengklaim mempunyai lebih dari 270 juta data lainnya yang dijual seharga 6.000 dolar Amerika Serikat.
Penanganan perkara ini telah bergulir sejak awal isu kebocoran data pribadi 270 juta WNI bergulir di masyarakat.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto memerintahkan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan penyelidikan.
Pada tanggal 24 Mei 2021, penyidik meminta klarifikasi dari pejabat BPJS Kesehatan untuk dimintai keterangannya. (antaranews)
