Insentif Pajak di Masa Pandemi, Upaya Pemerintah Gerakkan Ekonomi

Pajak Bukan untuk Jadi Beban, Tapi Alat Penggerak Ekonomi dan Penanganan Pandemi

BANDUNG – Penanganan pandemi membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Pajak sebagai salah satu sumber pendapatan negara, menanggung beban berat untuk memenuhi anggaran negara yang meningkat karena bertambahnya kebutuhan untuk menyelamatkan negara dari situasi krisis.

Sebab, yang terdampak tidak hanya kesehatan, tetapi juga ekonomi masyarakat. Berbagai sektor usaha terancam kolaps. Pabrik terpaksa merumahkan karyawannya, atau bahkan menutup usahanya.

Direktorat Jenderal Pajak telah merespon situasi genting masa pandemi dengan memberikan sejumlah insentif kepada wajib pajak. Insentif tersebut diberikan dengan pertimbangan untuk menggerakkan perekonomian negara dan mengantisipasi perusahaan yang terancam kolaps, melalui 12 peraturan atau kebijakan yang diterapkan sejak Maret 2020 hingga Februari 2021.

“Telekomunikasi dan farmasi masih survive. Tapi hampir 95 persen sektor mulai kolaps. Maka pemerintah menyelamatkan melalui instrument insentif, untuk mengantisipaisi perusahaan trancam kolaps,”ujar Rudy Rudiawan, Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Jawa Barat I, dalam diskusi “Peranan Pajak dalam Penanganan Pandemi Covid-19” yang berlangsung secara daring pada Kamis, (24/6).

Melalui peraturan tersebut, DJP meringankan beban masyarakat sekaligus berupaya menggerakkan ekonomi.

Salah satu insentif yang diberikan adalah insentif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Sejumlah masyarakat menilai PPnBM diberikan untuk meringankan beban golongan yang mampu. Padahal, insentif tersebut nyatanya untuk membantu industri otomotif.

“Tujuan insentif industri otomotif bukan karena golongan yang bisa beli. Namun impact-nya bagi pelaku otomotif. Kalau jualanya laku, maka dia punya cashflow untuk menggaji pegawainya. Jadi kita bisa selamatkan para pekerjanya. Itu tujuannya. Ini hanya satu dari sekian banyak insentif yang diberikan sejak pandemi,”jelas Rudy.

Selain memberikan insentif, pajak juga memiliki peran lainnya dalam penanganan pandemi, terutama sebagai sumber pendapatan.

Sekitar 72 persen anggaran belanja negara didapat dari pajak. Anggaran ini pula yang digunakan pemerintah untuk menangani pandemi, seperti menyediakan vaksinasi dan melakukan pemulihan ekonomi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan