Melonjak 1.444 Persen, Penjualan Kendaraan Bermotor

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, penjualan kendaraan bermotor melonjak hingga 1.444 persen secara tahunan (year on year) per Mei 2021.

Peningkatan penjualan ini terjadi setelah diberlakukannya diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Sementara itu, kenaikan penjualan kendaraan bermotor pada April 2021 naik hingga 900 persen secara tahunan (yoy). Meski begitu, jika dilihat secara bulanan, realisasi penjualan kendaraan bermotor pada Mei 2021 menurun.

“Month to month (bulanan) Mei 2021 agak turun, levelnya masih ada di bawah dibandingkan level sebelum covid-19,” kata Sri, Rabu (23/6/2021).

Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), catatan penjualan Agen Pemegang Merek ke dealer (wholesales) pada Januari sebesar 52 ribu unit, kemudian pada Februari 49 ribu unit.

Sementara pada Maret angkanya melonjak menjadi nyaris 85 ribu unit, lantas pada April nyaris 79 ribu unit, dan Mei 54 ribu unit, dengan selama total tiga bulan ini 218.638 unit.

“Hasil pada Mei yang turun merupakan fenomena rutin sebab bertepatan libur Lebaran yang membuat masa kerja efektif berkurang,” tulis Gaikindo.

Sementara angka retail yang berarti pembelian konsumen dari dealer pada Januari cuma 53 ribu unit dan Februari 46 ribu unit. Pertumbuhan signifikan terlihat pada Maret yakni sebanyak 77 ribu unit, April 79 ribu unit, dan Mei 64 ribu unit. Total retail pada periode Maret-Mei sebesar 221.189 unit.

Jika hasil wholesales dan retail Maret-Mei dibandingkan maka terlihat terdapat selisih sekitar 2.500 unit dimana retail lebih besar daripada wholesales. Ini artinya permintaan mobil baru lebih banyak dari kesanggupan dealer atau pabrik menyuplai kendaraan.

Hasil total penjualan mobil ini berlaku untuk semua jenis, termasuk mobil penumpang dan mobil komersial. Selain 23 mobil maksimal 1.500 cc dengan PPnBM 100 persen, pemerintah juga memberlakukan relaksasi PPnBM buat mobil 1.501-2.500 cc mulai April.

Dapat diketahui, pemerintah akan membebaskan pembayaran PPnBM 100 persen pada Maret sampai Mei 2021. Lalu, relaksasi PPnBM yang diberikan pada Juni sampai Agustus 2021 dikurangi menjadi 50 persen.

Kemudian, insentif untuk periode September sampai Desember 2021 berkurang menjadi hanya 25 persen. Aturan ini berlaku untuk jenis sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai 1.500 cc.

Tinggalkan Balasan