Hari Ini Mulai Pengetatan Mobilitas, Polda Metro Jaya: Bukan Lockdown

JAKARTA – Melonjaknya kasus Covid-19 di DKI Jakarta membuat Polda Metro Jaya memutuskan melakukan pengetatan kegiatan masyarakat. Mulai hari ini, ada 10 titik pengetatan mobilitas yang tersebar di seluruh wilayah DKI Jakarta.

“Mulai malam ini nanti akan kita lakukan pembatasan mobilitas pengguna jalan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/6).

Kendati demikian, Yusri menegaskan jika kebijakan ini bukan lockdown. “Ini pembatasan, jangan dipleseti lockdown, tidak ada,” jelasnya.

Pengetatan mobilitas akan dimulai pada pukul 21.00 sampai 04.00 WIB. Pengetatan ini akan berlaku sampai batas waktu yang ditentukan.

“Kenapa jam 21.00 WIB? karena ada aturan jam 21.00 WIB malam aktivitas harus selesai, restoran harus tutup walaupun tetap jam-jam sebelumya kita lakukan Operasi Yustisi di situ,” tukas Yusri.

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menambahkan, ada beberapa kategori yang tidak masuk dalam pembatasan ini. Seperti kendaraan medis, hingga patroli aparat.

“Pertama, jelas adalah penghuni di ruas jalan tersebut maka diperbolehkan. Yang kedua, kaitannya dengan kesehatan, ambulans, apotek, RS tujuan itu masih boleh melintas. Ketiga, kalau ada hotel maka tamu hotel dan akan berkunjung ke hotel masih dibolehkan. Mobilitas darurat, kebakaran, ambulans, kepolisian, TNI, patroli penegak disiplin dibolehkan,” pungkas Sambodo.

 

Berikut 10 titik di DKI Jakarta yang mengalami pengetatan mobilitas.

  1. Kawasan Bulungan, Jakarta Selatan.
  2. Kemang, Jakarta Selatan.
  3. Jalan Gunawarman, dan Jalan Suryo, Jakarta Selatan.
  4. Sabang, Jakarta Pusat.
  5. Cikini Raya, Jakarta Pusat.
  6. Asia Afrika, Jakarta Pusat.
  7. Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur.
  8. Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat.
  9. Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara.
  10. Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

(jawapos)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan