Polri Bongkar Pinjol Ilegal yang Dikendalikan WNA Tiongkok, Pinjam Rp 1,75 Juta, Cairnya Rp 225 Ribu

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipiddeksus) Bareskrim Polri membongkar kasus penipuan disertai pemerasan berkedok pinjaman online (pinjol). Pelaku beroperasi melalui aplikasi bernama Rp Cepat.

“Modus para tersangka yang ditangkap menggunakan aplikasi yang mereka namakan Rp Cepat. Di mana aplikasi ini menawarkan pinjaman online melalui internet,” kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (18/6).

Dalam kasus ini, Polri menangkap lima tersangka. Mereka yakni E, R, B, C dan S. Sindikat ini diketahui sudah beroperasi selama empat tahun dan diduga dikendalikan oleh seorang warga negara asing (WNA).

“Kegiatan ini sudah beroperasi empat tahun. Menariknya adalah penipuan melalui pinjol ini diduga dikendalikan WNA asal Tiongkok dan saat ini tentunya penyidik juga akan memburu pelaku tersebut,” imbuh Ramadhan.

Sementara itu, Wadirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menambahkan aplikasi Rp Cepat tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Secara perusahaan Rp Cepat juga tidak memiliki legalitas.

Pinjol ini dianggap sangat merugikan warga yang mengajukan pinjaman. Sebab, uang yang diajukan sebagai pinjaman dan yang didapat selisih sangat besar. Misalnya, mengajukan pinjaman Rp 1,75 juta, Rp Cepat hanya mentransfer Rp 225 kepada pemohon.

“Yang diterima hanya Rp 225.000 tak sesuai dengan promosinya. Pinjol tak terdaftar di OJK,” kata Whisnu.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 32 junto Pasal 48 UU nomor 11 tahun 2008 junto UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 368 KUHP tentang pengancaman perusahaan fintech. (jawapos.com)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan