Sosialisasi PPDB Tahun Ajaran 2021- 2022 untuk Kabupaten Bandung

Sementara untuk jalur Prestasi jenjang SMP, diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berprestasi dan berdomisili di luar zonasi sekolah yang bersangkutan.

“Jalur prestasi ini dibagi menjadi dua, yaitu prestasi akademik dan non akademik. Untuk jalur prestasi akademik harus menyertakan bukti berupa rata-rata nilai rapor dari kelas 4 hingga 6 SD, keterangan juara kompetisi sains nasional, karya ilmiah dan atau prestasi akademik lainnya. Khusus untuk SMPN 1 Baleendah, menyertakan bukti keikutsertaan Program CIBI,” sebut Juhana.

Sedangkan untuk jalur prestasi non akademik, harus menyertakan bukti Juara Olimpiade Olah Raga Siswa Nasional (O2SN), Juara Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), prestasi keagamaan, hafidz Qur’an dan kegiatan keagamaan lainnya, atau bukti Juara Karya Non Akademik lainnya yang kompeten dan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya. Khusus untuk SMPN 1 Baleendah dan SMPN 1 Margahayu, harus melampirkan keikutsertaan dalam Program Kelas Olah Raga.

Untuk waktu pendaftaran, tambahnya, bagi jalur afirmasi, perpindahan orang tua dan prestasi dibuka mulai tanggal 21 hingga 26 Juni 2021. Sedangkan untuk jalur zonasi dimulai tanggal 28 Juni hingga 3 Juli 2021.

Setelah melalui verifikasi pada tanggal 5 hingga 7 Juli, penerimaan akan diumumkan pada tanggal 9 Juli 2021. Sementara pembelajaran efektif Tahun Ajaran 2021-2022, dimulai pada tanggal 19 Juli 2021.

“Persentase penerimaan PPDB tiap jalur pendaftaran jenjang SD, yaitu minimal 70% zonasi, 25% afirmasi, dan 5% perpindahan tugas. Sedangkan jenjang SMP, yaitu minimal 50% zonasi, 15% afirmasi, 5% perpindahan tugas, dan maksimal 30% prestasi,” ujarnya pula.

Untuk daya tampung jenjang SD, Kabupaten Bandung menyiapkan kuota sebanyak 2.445 rombongan belajar (rombel) bagi 70.638 Siswa. Sementara untuk jenjang SMP disiapkan kuota sebanyak 1.949 rombel bagi 69.017 siswa.

Dengan ketentuan 28 siswa per rombel, maksimal 4 rombel untuk jenjang SD, dan 32 siswa per rombel, maksimal 11 rombel untuk jenjang SMP.

Sistem PPDB Jenjang SD dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Sedangkan untuk jenjang SMP memberlakukan mekanisme dalam jaringan / on line melalui laman ppdb.bandungkab.go.id.

Untuk layanan informasi lebih lanjut, maupun pengaduan terkait PPDB, pihaknya menyediakan hotline melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor kontak 087869520475.

Tinggalkan Balasan