JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong Polri untuk mendalami kematian Wakil Bupati Sangihe, Sulawesi Utara, Helmud Hontong dalam perjalanan pulang dari Jakarta.
Upaya penyelidikan itu penting untuk membuktikan ada tidaknya dugaan tindak pidana dalam peristiwa itu.
Komisioner Komnas HAM Amirudin mengatakan, polisi wajib melakukan penyelidikan atas peristiwa kematian yang diduga terdapat tindak pidana di dalamnya. Sehingga peristiwa itu bisa terang.
BACA JUGA: Usai 20 Tahun Berkelana, Bak Anak Hilang, Buffon Bakal Balik ke Parma
“Jika ada dugaan tindak pidana, dalam suatu peristiwa meninggalnya seseorang, polisi wajib melakukan lidik. Tujuannya untuk mengumpulkan petunjuk dan bukti,” katanya, Minggu (13/6).
Dia mengatakan, dengan masuknya Polisi dalam menyelidiki peristiwa tersebut, maka akan menyingkap apa yang sebenarnya terjadi.
Sehingga rumor yang berkembang di masyarakat tidak meluas.
BACA JUGA: bank bjb Gelar Promo Kredit Guna Bhakti Ekstra Fast
“Dengan adanya giat lidik dari polisi, maka peristiwa itu akan menjadi peristiwa hukum. Kerja polisi dalam lidik itu mesti dihormati oleh semua pihak,” katanya.
Dia juga berharap pihak-pihak yang memiliki informasi terkait kematian Wakil Bupati Sangihe untuk terbuka menyampaikan kepada Polisi.
Sehingga proses penyidikan itu menjadi semakin mudah.
BACA JUGA: Cari Pengganti Ronaldo, Juventus Lirik Antoine Griezmann
“Pihak-pihak terkait yang memiliki keterangan perlu mendukung kerja-kerja polisi dalam lidik,” katanya.
Dengan demikian, hak asasi seseorang untuk mendapatkan keadilan secara hukum akan bisa terpenuhi,” tambahnya. (riz/fin)