BANDUNG – Sidang lanjutan perkara kasus korupsi dengan terdakwa Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (14/6).
Kali ini persidangan menghadirkan beberapa orang saksi yaitu, Dominicus Djoni Hendarto (pengusaha lanindo), Bambang (konfrontir), Zulfikar, Marshal Pratama (swasta).
Tim Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diketuai Budi Nugraha mencecar pertanyaan pada para saksi tersebut.
Jaksa menanyakan terkait fee yang diterima Dominicus Djoni Hendarto dan yang kemudian diserahkan kepada Eks Wali Kota Ajay Priatna.
“Fee koordinasi untuk ke terdakwa sebesar 10% dari nilai proyek yang sebesar Rp 40 miliar itu permintaan dari terdakwa dan hal itu disepakati oleh rumah sakit,” jawab Djoni dalam persidangan.
“Namun kemudian besaran nilai proyek kemudian berkurang sehingga menjadi Rp 32 miliar. Untuk izin IMB itu,” sambungnya.
Selain pertanyaan yang dilontarkan perihal kejelasan perkara, didapati juga bahwa salah satu saksi mendapat tindakan intimidasi dari penasehat hukum terdakwa.
Lantas, jaksa penuntut umum meminta agar pengadilan dapat berjalan adil tanpa ada hal di luar koridor hukum.
“Makanya itu kita sampaikan kita minta fair dalam proses ini, supaya para saksi kita bisa dilindungi keberadaannya dan memberikan keterangan dengan bebas,” ujar Jaksa Budi.
“Karena baik sebelum persidangan dan selama persidangan berlangsung intimidasi itu sudah ada,” tambahnya.
Beberapa saksi pun meminta kepada pihaknya agar memberikan perlindungan supaya hal-hal ataupun tindakan intimidatif tidak terjadi.
Disinggung soal tindakan intimidasi kepada saksi yang kemungkinan akan memberatkan terdakwa, Jaksa Budi enggan memberikan komentar lebih lanjut.
Dia hanya akan melihat secara fakta dari sidang perkara tersebut.
“Kalau kita akan ada banyak pertimbangan, kalau nanti dalam persidangan itu terdakwa mengakui atau tidak dan sebagainya,” ujarnya.
“Fakta apa yang ada tentu saja yang kita ungkapkan nanti,” tambahnya.
Wali Kota Cimahi non-aktif Ajay Priatna membantah tuduhan yang dialamatkan saksi Djoni kepadanya. Menurut Ajay, Jhoni merupakan seorang penipu ulung.
“Si Djoni itu dari awal perkenalan dia dengan saya itu sudah bohong. Dia mengaku bahwa merupakan anak dari Mayor Jenderal Sadiman, padahal buka,” bela Ajay.