Tumpukan Sampah di Bantaran Sungai Cijalupang, Merusak Lingkungan dan Melanggar Hukum

CICALENGKA – Persoalan sampah mungkin sudah jadi pembahasan lumrah di tengah masyarakat.

Tidak hanya di tingkat desa, polemik sampah masih menjadi persoalan tingkat nasional.

Kendati demikian, bukan berarti persoalan sampah tidak perlu diperhatikan, justru sampah yang dapat berpengaruh pada lingkungan dan kesehatan harus benar-benar ditangani bersama.

Melalui pantauan Jabar Ekspres di lapangan, terlihat tumpukan sampah di wilayah RW07, Desa Waluya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.

Tumpukan sampah tersebut berada di bantaran sungai Cijalupang, tepatnya di bawah Jembatan Waluya.

Selain tumpukan sampah yang merusak pandangan dan dapat merusak lingkungan, di lokasi juga tidak terlihat adanya papan peringatan dilarang membuang sampah.

Padahal menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah tertuang aturan yang jelas.

Pada pasal 29 ayat 1, setiap orang dilarang memasukkan sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengimpor sampah, mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun.

Selain itu setiap orang juga dilarang mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran atau perusakan lingkungan, membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan serta disediakan.

Apabila aturan tersebut dilarang, menurut pasal 39 ayat 1, setiap orang yang secara melawan hukum memasukkan atau mengimpor sampah rumah tangga dan sampah sejenis ke dalam wilayah NKRI dapat terancam hukuman.

Sanksi tersebut berupa pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama sembilan tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp100 juta rupiah dan paling banyak Rp3 miliar rupiah.

Menanggapi hal tersebut, Ketua RW07 Zaenudin mengatakan, sampah yang menumpuk di wilayahnya itu tepatnya di sungai Cijalupang bawah Jembatan Waluya bukan dari warga sekitar.

“Itu dari warga luar, bukan dari warga sini (RW07). Kalau warga sini kita sudah kumpulkan di lahan khusus,” kata Zaenudin kepada Jabar Ekspres di kediamannya, Sabtu (12/6).

Ia menambahkan, selain disediakannya lahan untuk pembuangan sampah bagi warga RW07, Zaenudin juga menyiapkan gerobak untuk mengangkut sampah.

“Itu yang lewat, sengaja pakai motor sambil buang sampah, kadang sambil berangkat ke pasar subuh-subuh,” ujarnya.

Zaenudin mengaku, hingga saat ini dari pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tidak ada yang datang untuk mengangkat sampah.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan