Sembako Bakal Kena Pajak, Diprediksi Tuai Gejolak Sosial

Dosen Hukum Perlindungan Konsumen & Kebijakan Publik Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) Firman T Endipradja (kanan).
Dosen Hukum Perlindungan Konsumen & Kebijakan Publik Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) Firman T Endipradja (kanan).
0 Komentar

“Sementara itu, pemerintah dinilai belum mampu melakukan stabilitas bahan pangan dalam beberapa bulan terakhir,” cetusnya

Pemerintah diharapkan mencabut kembali kebijakan terutama bahan pokok sebagai obyek pajak dan harus mempertimbangkan banyak hal sebelum melaksanakan kebijakan tersebut.

“Setelah beberapa komoditi/kebutuhan masyarakat naik dan langka di pasaran, seperti harga gas 3 kg, iuran BPJS Kesehatan, tarif jalan tol, tarif listrik, kelangkaan tahu tempe di pasaran,” sebutnya.

Baca Juga:Sering Bolos, 3 PNS Kabupaten Bandung DipecatJelang Pilkades Kecamatan Cimanggung, Ini Pesan Camat Bagi Para Calon

Apalagi kebijakan tersebut tetap dilaksanakan pada masa pandemi dan situasi perekonomian saat ini yang sedang sulit.

Tentunya, hal demikian pasti akan menyengsarakan rakyat banyak dan berdampak panjang bahkan bisa memunculkan konflik/kerusuhan sosial.

“Ironinya di sisi lain ada rencana kebijakan yang akan menghapuskan sanksi pidana bagi pengemplang pajak. Agaknya semakin jauhlah amanat konstitusi untuk mensejahterakan rakyat,” pungkasnya. (win)

0 Komentar