Sembako Bakal Kena Pajak, Diprediksi Tuai Gejolak Sosial

BANDUNG – Dosen Hukum Perlindungan Konsumen & Kebijakan Publik Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) Firman T Endipradja mengatakan, pemerintah berencana akan mengenakan pajak untuk barang atau jasa yang dikecualikan dalam pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Salah satunya, sembako, yang meliputi beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula.

Ia menjelaskan, pengenaan pajak dalam barang dan jasa itu tercantum dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

“Kebijakan itu tidak lagi menyebutkan sembako termasuk dalam objek yang PPN-nya dikecualikan,” ucap Firman saat dihubungi di Bandung, (10/6).

“Semula, barang-barang itu dikecualikan dalam PPN yang diatur dalam aturan turunan, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK.010/2017. Sedangkan dalam draft RUU pasal 4A, sembako dihapus dalam kelompok barang yang tidak dikenai PPN,” imbuhnya

Selain sembako, kata dia, RUU KUP juga menghapus beberapa barang hasil tambang maupun hasil pengeboran yang semula tidak dikenai PPN.

Namun, lanjut dia, hasil tambang itu tidak termasuk hasil tambang batubara.

Kemudian, pemerintah juga menambah objek jasa baru yang akan dikenai PPN, antara lain jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan dan jasa asuransi.

Selain itu, jasa pendidikan, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum darat dan air, jasa angkutan udara dalam dan luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

“Ketentuan mengenai jenis barang kena pajak tertentu, jasa kena pajak tertentu, barang kena pajak tidak berwujud tertentu dan tarif diatur dengan Peraturan Pemerintah,” katanya.

Di sisi lain, saat ini para pedagang pasar sedang mengalami kondisi sulit karena lebih dari 50 persen omzet dagang menurun.

Seperti harga cabai bulan lalu hingga Rp 100.000, harga daging sapi belum stabil akan dibebani PPN juga.

“Pedagang tentunya akan kesulitan menjualnya karena ekonomi menurun, dan daya beli masyarakat rendah, akibatnya akan membuat pedagang gulung tikar,” ujarnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan