PARONGPONG – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Cimahi menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Kebijakan Penanaman modal dan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menggunakan Sistem Online Single Submission (OSS) dan Penyusunan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Kegiatan ini bertempat di Horison Green Forest Hotel, Jl. Sersan Bajuri No.102, Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, pada Kamis (10/6).
Acara ini dibuka secara langsung oleh Asisten Administrasi Umum (Asminum) Sekretariat Daerah Kota Cimahi Tata Wikanta, yang hadir mewakili Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi Ngatiyana.
Baca Juga:Rp25 Juta per Rumah, Dana Perbaikan Rutilahu di Bojongsari DepokPartai Gerinda Minta Maaf Secara Terbuka
Kegiatan sosialisasi terkait dengan Percepatan Penyusunan Regulasi, Sistem dan Kelembagaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 dan Nomor 6 Tahun 2021 mengenai dasar percepatan pelaksanaan berusaha di Kota Cimahi.
Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Cimahi, Tata Wikanta mengatakan, saat ini pemerintah pusat telah menyelesaikan sebanyak 51 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja. Hal mendasar yang diatur dalam peraturan pelaksanaan tersebut adalah perubahan untuk kemudahan dan kepastian dalam perizinan serta perluasan bidang untuk investasi, sejalan dengan maksud dan tujuan UU Cipta Kerja.
“Sejalan dengan itu, diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko merupakan upaya reformasi dan deregulasi yang menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan teknologi informasi. Dalam hal ini, penerapan perizinan berusaha berbasis risiko mengubah pendekatan kegiatan berusaha dari berbasis izin ke basis risiko,” jelas Tata, Kamis (10/6).
Tata menambahkan, diterbitkannya peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2021 mengenai penyelenggaraan perizinan membuka usaha di daerah merupakan dasar kepastian hukum dalam membuka usaha. Hal ini agar meningkatkan ekosistem investasi dan usaha untuk menjaga kualitas perizinan membuka usaha, dengan mengunakan sistem informasi elektronik dari pemerintah pusat. Dalam hal ini oss (online single submission).
“Atas dasar itu, dalam rangka memperoleh gambaran atau data dan informasi penanaman modal di Kota Cimahi, perlu adanya sinergitas antara pemerintah daerah dengan pelaku usaha. Baik dari penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing,” terangnya.
