Sesuai dengan peraturan Kepala BKPM nomor 5 tahun 2021 tentang Pedoman Tatacara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, setiap penanam modal berkewajiban menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) secara berkala.
Berdasarkan laporan dari DPMPTSP Kota Cimahi, diketahui bahwa sebagian besar perusahaan di Kota Cimahi belum menyampaikan LKPM secara berkala.
“Kemungkinan adanya kekurangpahaman dalam pengisian laporan kegiatan penanaman modal (LKPM). Kami berharap, agar para peserta dapat memanfaatkan kegiatan sosialisasi ini dengan sebaik mungkin agar kepatuhan dalam menyusun LKPM dapat meningkat ke depannya,” pungkasnya. (Mg5)
