BANDUNG – Pada Oktober 2021 mendatang PD (Perusahan Daerah) Kebersihan Kota Bandung akan dibubarkan. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 9 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah.
“Kita melaksanakan apa-apa yang ada di dalam Perda, bulan oktober 2021 nanti PD ini dibubarkan,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna saat diwawancarai, Rabu (9/6).
Ema mengutarakan, teknis pengangkutan sampah akan diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung, jadi tidak akan dibentuk lagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk pengakutan sampah.
Soal nasib pegawai PD Kebersihan Kota Bandung nanti setelah dibubarkan, Ema mengatakan nasib mereka akan sama dengan tenaga penyapu yaitu ditarik menjadi pegawai DLHK.
“Nanti akan hijrah seperti tenaga penyapu, nanti mereka menjadi pegawainya DLHK dengan sistem yang berlaku seperti untuk tenaga penyapuan. Insha Allah gak ada masalah, Kita persiapkan,” pungkasnya.
Sebelumnya pada Oktober 2020, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, mulai 1 Oktober 2020 kewenangan penyapuan jalan diambil alih oleh DLHK dan pada Oktober 2021 mendatang, kewenangan pengangkutan sampah juga akan diambil alih oleh DLHK.
(mg8)