Terakhir, pesan dia, sebelum selesainya Proyek Jalan Tol Cisumdawu, dirinya selaku perwakilan dari Yayasan R.A.A.H Muharam Wiranatakusumah meminta Kepada Kapolda Jabar, Badan Pertanahan, Kejati Jabar dan aparat terkait lainnya untuk segera menuntaskan kasus pemalsuan nama Wiranatakusumah.
“Mafia tanah di tol Cisumdawu ini guna meraup keuntungan, sehingga sangat jelas merugikan nama baik keluarga R.A.A.H. Muharam Wiranatakusumah,” pungkasnya.
Diketahui, Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi.
Keputusan Presiden ini salah satunya berisi pemberantasan semua praktik-praktik yang menghambat investasi seperti mafia tanah. (win)