Jerinx Bebas Murni tanpa Remisi dan Asimilasi

BALI – I Gede Ary Astina alias Jerinx resmi menghirup udara bebas. Terhitung mulai hari ini, dia dinyatakan bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Bali.

“Sesuai dengan regulasi yang ada, dia bebas murni pada tanggal 8. Bebas murni, tidak ada remisi, tidak ada asimilasi,” kata Kalapas Kerobokan Fikri Jaya Soebin kepada wartawan, Selasa (8/6).

Fikri menuturkan, semua kewajiban Jerinx sudah diselesaikan oleh tim kuasa hukumnya. Sehingga hari ini dia sudah bisa bebas.

“Kemarin hari Jumat tim pengacara sudah memberikan nota pembayaran denda dan yang bersangkutan bebas murni,” imbuhnya.

Di sisi lain, Fikri menegaskan, pihak lapas tidak pernah memberikan keistimewaan kepada Jerinx selama ditahanan. Personel band Superman is Dead (SID) itu mendapat fasilitas yang sama dengan tahanan lainnya.

“Tidak ada (pelayanan khusus), kita lakukan sama seperti yang lain. Dia juga dapat bergaul, dia juga dapat melaksanakan program-program yang ada di lapas,” pungkas Fikri.

Sebelumnya, Jerinx ditahan setelah menyebut IDI sebagai kacung dari WHO, sehingga mewajibkan ibu yang akan melahirkan melakukan tes Covid-19.

Pernyataan itu dia buat dalam sebuah unggahan di media sosial Instagram pribadinya @jrxsid. Akibat unggahan tersebut dia pun harus berurusan dengan aparat kepolisian. Jerinx resmi dilaporkan pada 16 Juli 2020 lalu. Dia dianggap telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Dalam laporan ini, Jerinx disangkakan melanggar Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) dan atau Pasal 27 Ayat (3) Juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Jerinx kemudian divonis 14 bulan penjara atas kasus tersebut. Dia kemudian melakukan banding, dan Pengadilan Tinggi mengurangi masa hukumannya menjadi 10 bulan penjara. (jawapos.com)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan