KERTASARI – Tak memberikan ampun, Dansektor 1 Satgas Citarum Harum memberikan sanksi pada tiga orang masyarakat yang melakukan penebangan pohon, dengan hukuman sanksi sosial wajib menanam pohon dipinggir jalan.
Dansektor 1 Satgas Citarum Kolonel Kav Purwadi mengatakan, hari ini pihaknya menugaskan Dansubsektor Cibeureum Serka Dadan untuk melakukan pengawasan dan pengecekan penanaman pohon dipinggir jalan Kampung Cirawab RT. 02 RW. 03 Desa Cibeureum Kecamatan Kertasari.
“Penanaman pohon tersebut sebagai sanksi sosial yang diberikan kepada masyarakat pelaku penebang pohon yang dilakukan oleh Kurnia bersama 2 orang rekannya,” ungkap Purwadi saat memberikan keterangannya, Senin (7/6).
Purwadi pun menjelaskan, beberapa waktu lalu, pihaknya telah memberikan sanksi juga kepada para pelaku penebang pohon. Sanksi tersebut yakni mengganti 1 pohon yang telah ditebang dengan menanam 10 batang pohon, sekaligus merawat dan menjaganya agar pohon tersebut dapat tumbuh subur.
Bukan itu saja, lanjut Purwadi, para pelaku juga mendapat sanksi tambahan dengan ikut karya bakti bersama personel Satgas Citarum selama 10 hari. Menurutnya, dalam pelaksanaan penanaman pohon, Dansubsektor Desa Cibeureum juga memberikan arahan kepada pelaku penebang pohon agar jangan diulangi kembali.
“Pohon yang telah mereka tanam agar dirawat supaya dapat tumbuh subur dan besar seperti pohon yang telah ditebang. Hal tersebut merupakan untuk kelestarian alam dan agar alam kita ini tak rusak,” tandasnya. (yul)