BANDUNG – Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi pada Minggu 30 Mei 2021 di Jl. Arjuna, Kec. Cicendo. Kedua pelaku berinisial (R) dan (N) juga telah diamankan.
“Sekitar tanggal 30 Mei yang lalu, Pukul 02.30 WIB di sekitar Jl. Arjuna, telah terjadi pengeroyokan yang dilakukan oleh saudara (R) dan (N) terhadap korban atas nama (RL),” ungkap Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adnan Mangopang di Mapolrestabes Bandung, Jl. Merdeka No.18-21, Kec. Sumur Bandung, Kamis (3/6).
Berdasarkan kronologi kejadian, korban berinisial (RL) hendak menemui salah satu rekannya untuk menyelesaikan suatu kesalahpahaman.
Baca Juga:AHY Dapat ‘Lampu Hijau’ dari Buruh CimahiMemasuki Pasar Baru, Provider ini Kenalkan Produk Inovatif Layanan Konvergensi Pertama di Indonesia
“Jadi yang bersangkutan atau korban ini hendak datang ke TKP (Tempat Kejadian Perkara), menemui rekannya saudara (B) karena dia (korban) ada kesalahpahaman. Jadi korban ini datang dengan niat baik untuk menyelesaikan permasalahannya dengan saudara (B),” ungkapnya.
Namun, saat korban (RL) menyelesaikan masalahnya dengan (B), tiba-tiba pelaku (R) dan (N) datang dan menghantam korban dengan benda tajam. Korban pun menderita luka sayatan dan sobek di pipi, tangan, serta bahu. Korban melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cicendo.
“Setelah Kanit Reskrim Polsek Cicendo menerima laporan, lalu melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara), dan selanjutnya melakukan pengejaran kepada pelaku ini,” tambahnya.
Setelah melakukan pengejaran selama satu minggu, ia mengatakan bahwa Kanit Reskrim Polsek Cicendo berhasil menangkap kedua pelaku tersebut.
Terkait kejadian itu, kini pelaku ditangkap dan diamankan di Mapolrestabes Bandung. Pelaku terjerat pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan selama 9 tahun. (Mg10)
