Kasus Pembunuhan Bos Plastik di Jalan H. Kurdi Bandung Terungkap, Pelakunya Tetangga Sendiri

BANDUNG – Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil menangkap mengungkap kasus perampokan sekaligus pembunuhan Bos Plastik yang terjadi di Jl. H. Kurdi, No. 75, RT. 12/01, Kec. Astanaanyar, Kota Bandung, 27 Mei lalu.

Wakapolrestabes AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan, pelaku pembunuhan bersinisial L. Dia merupakan tetangga korban. Korba berinisial S, 62 ditemukan dalam keadaan meninggal dunia dengan 11 luka tusukan di tubuhnya.

Untuk mengungkap kasus pembunuhan tersebut, jajaran Unit Reskim Polrestabes secara maraton memeriksa saksi-saksi dan barang bukti. Sehingga, dipastikan bahwa L Diduga melakukan pembunuhan itu.

Tersangka sempat kabur ke Tasikmalaya. Kemudian ditangkap di dikediamnya. Tersangka ini, rumahnya berdekatan, hanya beberapa rumah dari tempat korban,”ucap Yoris kepada wartawan, Rabu, (2/6).

Baca Juga: Bos Toko Plastik Ditemukan Tewas dengan Luka 9 Tusukan di Jalan H. Kurdi Kota Bandung

Pelaku melakukan aksinya hanya sendiri. Dia mengaku, pembunuhan itu dilakukan karena masalah hutang piutang. Sehingga dia nekat melakukan perampokan ke rumah bos plastik itu.

”Tersangka masuk kedalam rumah korban melalui bagian atas rumah, Korban saat itu sedang dalam keadaan tertidur. Korban langsung dibangunkan tersangka dengan ditodongkan pisau. Setelah itu korban diminta untuk memberikan uang,”ucap Yoris.

Akan tetapi, melihat nyawanya terancam, korban sempat melakukan perlawanan. Sampai akhirnya tersangka menusuk tubuh korban berkali-kali. Tersangka kemudian langsung mengambil uang yang berada di rumah korban.

Atas perbuatannya, kini pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu 365 ayat (3) KUH-Pidana, dengan ancaman 15 tahun, Jo Pasal 338 KUH-Pidana ancaman 15 tahun penjara, dan Jo Pasal 351 ayat (3) KUH-pidana ancaman 7 tahun penjara.

”Kurang lebih Rp 50 juta rupiah uang diambil tersangka. Saat ini pelaku sudah ditahan di Polrestabes guna dilakukan penyidikan,” kata dia. (mg10/ira)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan