75 Penyidik KPK yang Lolos Tes Minta Tunda Pelantikan, Ternyata Ini Alasannya

Alasan kedua adalah dugaan ketidaksesuaian dengan prinsip hukum dan cita-cita pemberantasan korupsi yang terbuat dalam siaran pers Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menyebutkan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) di KPK menggunakan Tes Indeks Moderasi Bernegara (IMB68) dan Integritas yang biasanya digunakan dalam kenaikan jabatan atau juga digunakan oleh TNI sebagai bentuk pengujian psikologi pegawai/ anggota TNI.

“Sepengetahuan kami, dalam penggunaan Tes IMB-68 selama ini, tidak ada satupun penggunaannya terhadap ASN/TNI/pegawai lain yang digaji negara dalam tingkat ‘non-entry’ level, yang berakibat hilangnya status pegawai dimaksud. IMB-68 tidak bisa serta merta menjadi alat ukur kebangsaan,” seperti disebutkan dalam surat tersebut.

Ke-75 penyelidik tersebut meminta agar Pimpinan KPK menjamin seluruh pegawai KPK akan dilantik menjadi ASN sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan arahan Presiden Joko Widodo.

“Sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, kami tidak mendukung adanya pemberhentian pegawai atau segala bentuk yang berakibat tidak beralihnya pegawai KPK sebagai ASN,”tegasnya.

Mereka juga meminta agar hasil tes lengkap berikut kertas kerja dapat dibuka, sesuai dengan perintah UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h angka 5 dan Pasal 18 ayat 2, yaitu berdasarkan Persetujuan Tertulis dari masing-masing pegawai.

“Kami berharap agar dapat diberikan kesempatan berdialog dengan Pimpinan selaku orang tua kami di lembaga ini, secara langsung, baik itu dalam forum kecil atau melalui sarana prasarana sesuai protokol kesehatan, untuk bersama-sama menyepakati solusi atas keresahan ini sebelum 1 Juni 2021,” seperti disebutkan dalam surat.

Para penyelidik menyebut sebagai satu keluarga mereka memiliki tanggung jawab, kewajiban, dan rasa sayang terhadap Pimpinan KPK.

“Kami tidak ingin Pimpinan sebagai orang tua salah dalam mengambil tindakan yang justru dapat membawa dampak buruk terhadap seluruh pegawai, pimpinan maupun Komisi, serta kontra produktif dengan cita-cita pemberantasan korupsi,” demikian disebutkan dalam surat.

Seperti diketahui, dalam Surat Keputusan (SK) No 652 tahun 2021 tertanggal 7 Mei 2021 tentang Hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat Dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) menyebutkan ada 75 orang pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat dalam TWK untuk diangkat sebagai ASN.

Tinggalkan Balasan