“FTF asal Indonesia seperti perkiraan Satgas FTF BNPT total ada 1.500 orang. Dengan rincian 800 orang belum pulang. Meninggal dunia 100 orang. Dideportasi sudah sampai di Indonesia sebanyak 550 orang dan returning 50 orang,” kata Boy Rafli dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, (27/5).
Dia menjelaskan proses hukum sedang dilakukan terhadap 120 deportan dan returning sejak tahun 2015, terkait tindak pidana atau pendanaan terorisme.
Menurut dia, deportan dan returning yang tidak menjalani proses hukum akan menjalani program deradikalisasi yang melibatkan Balai Rehabilitasi Sosial dan Anak yang memerlukan perlindungan khusus.
Boy menjelaskan, rencananya BNPT akan pergi ke Suriah dan Irak untuk melakukan assessment terhadap WNI yang menjadi FTF.
Selanjutnya, BNPT akan melaporkan hasilnya kepada Presiden terkait apakah layak atau tidak mereka repatriasi ke Indonesia.
“Kami seharusnya ke Suriah dan Irak untuk assessment, namun menunggu sinyal karena kondisi pandemi COVID-19,” katanya.
“Lalu terkait tahap reintegrasi ke masyarakat, dilakukan dengan pengawasan terbuka dan tertutup. Pengawasan terbuka dilakukan dengan kunjungan bagi profil yang dianggap kooperatif. Dan tertutup dilakukan melalui surveillance berbasis teknologi informasi,” ujarnya.
Dia menjelaskan, pelaksanaan pemantauan terhadap profil deportan dan returning akan dievaluasi. BNPT akan melihat tingkat radikalisme, target, dan menentukan skala prioritas dalam menentukan target.
(antaranews)