Kesal Preminya Tidak Bisa Cair, Asuransi AXA Mandiri, IAI dan Prudential Akan Dilaporkan ke Pihak Berwajib

Form permohonan klaim asuransi.
Insurance claim, Kredit foto: Getty Images/iStockphoto
0 Komentar

Dia menyebutkan, asuransi AXA Mandiri membayar premi perbulan Rp 250, yang sudah berjalan sembilan tahun.

“Kalau ditotal itu uang sudah masuk Rp 97 juta,”cetus Maria.

Sedangkan asuransi AIA dibayar pertahun. Uang yang sudah masuk Rp 85 juta. Untuk asuransi Prudential sebulan 350 ribu, sudah berjalan 6 tahun setengah dan uang yang masuk sudah 26 jutaan.

Setelah itu, ketika Pandemi Covid-19, Maria berniat untuk mengecek klaim ketiga premi asuransi itu. Akan tetapi, betapa kecewanya ketika akan melakukan klaim, tidak sesuai dengan perjanjian awal.

Baca Juga:Bocah Viral Yang Bantu Buka Jalan Mobil Ambulans di Bandung Akan Disekolahkan ke SDN 081 Kebon GedangPemerintah akan Dukung Penuh Kebijakan Trasformasi Digital

Lebih parah lagi, asuransi unit prudential link tiba tiba harus diwajibkan membayar biaya akusisi selama 5 tahun. Tapi pada kenyataannya kita harus membayar premi seumur hidup.

Tidak hanya itu, ketika dilakukan pengecekan tiga premi yang sudah memiliki nilai klaim itu hanya bisa ditarik sebesar 30 persen dari total uang yang sudah masuk.

“Akhirnya saya cek saldo semua, ternyata uang saya di 3 asuransi ini hanya tinggal 30% saja. Per asuransi,” ungkapnya

Maria juga sempat menerima laporan, dari beberapa peserta asuransi yang mengeluh tentang ribetnya prosedur klaim asuransi itu.

“Jadi ini menimpa ke korban-korban yang sama, dan kini korban menjerit dengan cerita yang sama,” ujarnya.

“Jadi semua peserta asuransi merasa dirugikan, karena dengan cara menawarkan tidak jujur,” ucap dia.

Terkait kasus itu, pihaknya akan membawa ke pihak berwajib dengan membuat laporan hukum. Sebab, dugaanya kasus asuransi itu banyak menimpa masyarakat lainnya.

Baca Juga:DPC PROJO Purwakarta Gelar Aksi Sosial Bagikan Nasi BungkusPuluhan Akun Jurnalis di Palestina Diblokir WhatsApp

“Kita juga berencana akan mengadukan kasus ini ke OJK, Ombudsman, DPR, Kapolri, sampai Presiden,” pungkas dia. (mg11/yan).

0 Komentar