JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan ada perbedaan alur masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Indonesia saat pandemi Covid-19.
Pada Raker yang dipimpin oleh Ketua Komisi IX DPR Felly Esthelita Runtuwene (F-Nasdem), Ida menjelaskan alur proses permohonan izin kerja TKA.
Menurutnya, sebelum kondisi saat ini perusahaan yang akan mempekerjakan TKA harus mengurus izin ke Kemnaker terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan ke Ditjen Imigrasi.
Sedangkan selama masa pandemi Covid-19, pemberi kerja (perusahaan) pengguna jasa TKA harus mengajukan permohonan ke PSN dan obyek vital strategis/nasional untuk mendapatkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari K/L. Kemudian izin tersebut dilanjutkan ke Kemnaker dan terakhir ke Ditjen Imigrasi.
“Jadi ada proses yang harus dilalui. Karena pada prinsipnya selama pandemi dilarang dengan pengecualian yang sudah saya sampaikan di atas,” kata Ida Fauziyah.
Politikus PKB itu menyebutkan keberadaan dan kebutuhan TKA di Indonesia saat ini, sebagian besar diperlukan dalam rangka investasi penanaman modal asing. Tujuannya untuk menunjang pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja serta percepatan pembangunan infrastruktur nasional.
“Jumlah TKA dipastikan tidak akan melebihi pekerja Indonesia dalam suatu perusahaan. Pemerintah dalam memberikan izin penggunaan TKA tetap memperhatikan penggunaan tenaga kerja lokal,” ujarnya.
Selain itu, perempuan kelahiran Mojokerto itu memastikan adanya penurunan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia dari waktu ke waktu.
Mengutip data Kemnaker, Ida Fauziyah membeberkan jumlah penggunaan tenaga kerja asing (TKA) terus mengalami penurunan dalam tiga tahun terakhir.
Pada Mei 2021, tercatat ada 92.058 TKA. Pada 2019 terdapat 95.168 TKA yang bekerja di Indonesia dan turun menjadi 93.374 pada 2020.
“Jika dilihat dari perbandingan data jumlah TKA yang masuk per Mei tahun 2021 itu turun dibandingkan 2019 dan 2020,” ujar Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/5).
Dia juga mengatakan moratorium pemberian izin baru untuk penggunaan TKA selama pandemi Covid-19 masih berlaku.
Namun, terdapat pengecualian bagi TKA yang bekerja pada Proyek Strategis Nasional (PSN) dan obyek vital strategis/nasional.