ASN Terlibat Jual Beli Vaksin Covid-19, Ini Tanggapan Menpan RB

JAKARTA- Tiga orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat jual beli vaksin COVID-19 secara ilegal di wilayah Sumatera Utara. Menanggapi kejadian tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, mengusulkan agar oknum tersebut dipecat.

“ASN tersebut harus mendapatkan hukuman yang setimpal jika terbukti bersalah. Mereka saya usulkan dipecat,” kata Menteri Tjahjo di Jakarta, Sabtu, (22/5).

Aparat kepolisian telah menetapkan ketiga oknum ASN yang jual vaksin Covid-19 tersebut sebagai tersangka. Setelah menjalani pemeriksaan oleh aparat kepolisian, merekapun mendekam di tahanan.

Berdasarkan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, jika terbukti bersalah yang melakukan tindak pidana dapat diberhentikan dengan tidak hormat sambil menunggu proses hukum selesai.

Menteri Tjahjo berharap penegakan hukum yang tegas bagi ASN yang terbukti melakukan tindak pidana menimbulkan efek jera. Agar tak ada lagi oknum yang melakukan aksi serupa di masa mendatang.

“Kita harus tegas penegakan aturan ASN. Hal seperti ini tidak boleh terjadi lagi di masa depan,” ujarnya.

Menpan RB menyesalkan adanya oknum ASN yang mencari kesempatan untuk meraup keuntungan pribadi di tengah situasi pandemi COVID-19. Padahal, negara sedang kesulitan berjuang untuk menangani pandemi.

“Vaksinasi COVID-19 adalah program nasional yang harus kita dukung. ASN harus menjadi contoh bukan bersikap sebaliknya,” ujar dia.

Lalu, sebagai tindak lanjut dari peristiwa yang merugikan masyarakat, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan segera berkirim surat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan proses pemeriksaan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“Selama proses hukum berlangsung yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai PNS,” ujarnya. (antaranews)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan