Terkait dengan hal itu, Ngatiyana akan memerintahkan pada jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Cimahi bersama dengan Banggar DPRD akan membahas soal detail teknis anggaran yang harus diakomodir sebagai konsekuensi dari perjanjian kerja sama penggunaan TPPAS Regional Legok Nangka.
Ia juga telah menyiapkan beberapa lokasi potensial yang dijadikan sebagai tempat pengolahan sampah terpadu di Kota Cimahi untuk ke depannya.
“Rencana kita adalah di Lebaksaat dan yang di atas Santyong, kita akan dirikan tempat pengolahan sampah di lokasi tersebut. Yang nanti sampah itu tidak berbau, di mana sampahnya akan dihancurkan sehingga tidak menjadikan tumpukan menggunung. Kita usahakan agar diolah menjadi pupuk atau diolah menjadi biogas yang itu nantinya akan bermanfaat bagi masyarakat,” tutupnya.
Dalam penerimaan kunjungan tersebut hadir juga Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Cimahi, Achmad Nuryana dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Lilik Setyaningsih.
Acara Pansus II DPRD Provinsi Jawa Barat dipimpin oleh Wakil Ketuanya yakni M. Faizin juga didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat, Prima Mayaningtyas. (Mg5)