Khaz’al al-Majidi menyatakan orang-orang Kan’an berasal dari wilayah pesisir Teluk Arab. Hal ini didasari kesamaan nama-nama tempat di pesisir Teluk Arab era klasik dengan nama-nama kota tempat bermukimnya orang-orang Kan’an di wilayah Syam.
Selain itu, orang-orang Kan’an di Syam berkomunikasi dengan menggunakan bahasa Semit mirip dengan bahasa orang-orang Ka’an Ameria yang berasal dari Jazirah Arab. Orang-orang Kan’an ini dikenal dengan istilah Arab Baidah, bangsa Arab yang telah punah.
Adapun Nabi Ibrahim ‘alaihissalam hijrah dari Aur di Irak menuju Palestina pada pertengahan atau akhir tahun 3000 SM.
Ada pula yang mengatakan 1500 tahun setelah kedatangan orang-orang Kan’an. Di tempat istri beliau mengandung dan melahirkan Nabi Ishaq ayah dari Nabi Ya’qub, yang kemudian Nabi Ya’qub dinamai pula dengan Israil (Abdullah).
Dengan demikian, orang-orang Arab telah lebih dahulu tinggal di wilayah Palestina dibandingkan dengan nenek moyang bangsa Israel.
Benarkah Yahudi Berhak Atas Palestina?
Dari sisi manapun sangat sulit mengatakan bahwa orang-orang Yahudi memiliki hak atas tanah Palestina. Jika Ditinjau dari sisi manapun: sisi historis, nasab, dan agama.
Klaim ini hanya timbul karena Yahudi memiliki lobi kuat di dunia internasional.
Adapun jika menelisik dari Nasab atau keturunan Nabi Ibrahim, sebetulnya Nabi Ibrahim tidak memiliki kekuasaan di tanah Palestina.
Beliau tinggal di wilayah tersebut tidak lebih dari 100 tahun. Jumlah keturunan beliau dalam rentang masa tinggalnya beliau hingga masa Nabi Ya’qub tidak banyak, tidak lebih dari 70 orang.
Dan selama masa itu pula, 230 tahun, keturunan beliau tidak memiliki kekuasaan di Palestina. Setelah itu mereka pindah ke Mesir, karena Nabi Yusuf menjadi penguasa di daerah tersebut.
Dari sisi nasab, orang-orang Yahudi selalu mengklaim bahwa mereka adalah keturunan Nabi Ibrahim dari jalur Nabi Ishaq.
Padahal orang-orang Arab musta’robah juga merupakan keturunan dari Nabi Ibrahim, bahkan anak pertama Nabi Ibrahim yakni Nabi Ismail.
Selain itu, orang-orang Yahudi tidak dikenal memiliki tradisi yang kuat dalam penjagaan nasab. Adapun umat Islam dan orang-orang Arab memiliki tradisi kuat dalam hal ini.