Jokowi: 75 Pegawai KPK Dapat Ikut Pendidikan Kedinasan

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan agar 75 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, dapat mengikuti pendidikan wawasan kebangsaan, agar dapat menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Jokowi mengatakan pengalihan status menjadi ASN jangan sampai rugikan pegawai KPK. Sebab, kalau dianggap ada kekurangan, Jokowi berpendapat, masih ada peluang untuk memperbaiki, melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.

”Jadi perlu dilakukan segera langkah-langkah perbaikan di level individual maupun organsisasi,” kata Jokowi melalui saluran YouTube Sekretariat Presiden dari Jakarta dilansir, Senin (17/5).

Hasil Tes Wawasan Kebangsaan pada 5 Mei 2021 menunjukkan dari 1.351 pegawai KPK yang mengikuti tes itu, hanya ada 1.274 orang pegawai yang memenuhi syarat sedangkan 75 orang pegawai tidak memenuhi syarat.

“Saya sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan pengujian UU Nomor 19/2019 tentang Perubahan kedua UU KPK yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN,” tegasnya.

Jokowi melanjutkan, dalam pertimbangannya putusan MK mengatakan dengan adanya pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana telah ditentukan mekanismenya sesuai dengan maksud adanya Ketentuan Peralihan UU Nomor 19/2019, maka dalam pengalihan tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai KPK.

Jokowi mengatakan, para pegawai KPK selama ini telah mengabdi di KPK dan dedikasinya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tidak diragukan.

“Saya minta kepada para pihak terkait khususnya pimpinan KPK, Menteri PAN-RB dan kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes dengan prinsip-prinsip sebagaimana saya sampaikan tadi,” katanya.

Sebelumnya, Ketua KPK Komjen Firli Bahuri telah menerbitkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652/2021 tentang Hasil Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat Dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Isi SK tersebut adalah memerintahkan kepada 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Dalam SK itu belum ada keputusan mengenai pemberhentian 75 pegawai itu dan mereka hanya diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung sampai ada keputusan lebih lanjut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan