JAKARTA – Salah satu upaya mencapai kekebalan kawanan (herd immunity) dari Covid-19 melalui vaksin adalah dengan menggulirkan program Vaksin Gotong Royong. Sehingga perusahaan dilibatkan untuk membiayai pembelian vaksin bagi karyawannya.
Karena itu, pengadaan vaksinasi gotong royong pun harus diatur pembiayaannya, dilakukan melalui penunjukan PT Bio Farma (Persero). Aturannya telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4627/2021 tentang Penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam pelaksanaan pengadaan vaksin Covid-19.
Disebutkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan tentang penetapan besaran harga pembelian vaksin produksi Sinopharm melalui penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam pelaksanaan pengadaan vaksin Covid-19 dan tarif maksimal pelayanan untuk pelaksanaan vaksinasi gotong royong.
“Menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan Tentang Penetapan Besaran Harga Pembelian Vaksin Produksi Sinopharm melalui Penunjukan PT Bio Farma. Harga pembelian vaksin sebesar Rp 321.660 per dosis,” tertulis dalam sebuah surat Keputusan Menkes yang dikonfirmasi oleh Juru Bicara Vaksinasi dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, Senin (17/5).
Tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp117.910 per dosis. Harga pembelian vaksin merupakan harga tertinggi vaksin per dosis yang dibeli oleh badan hukum/badan usaha, sudah termasuk margin/keuntungan 20 persen dan biaya distribusi kabupaten/kota, namun tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN).
“Tarif maksimal pelayanan vaksinasi merupakan batas tertinggi atau tarif per dosis untuk pelayanan vaksinasi gotong royong yang dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat/swasta, sudah termasuk margin/keuntungan 15 persen dan namun tidak termasuk pajak penghasilan (PPh). Keputusan berlaku sesuai tanggal yang ditetapkan,” tulis pernyataan itu. (jawapos.com)