Jika ada narapidana yang melakukan pelanggaran usai menerima remisi, kata Nurzaman, maka untuk tahun berikutnya narapidana tersebut tidak akan mendapatkan pengurangan hukuman.
“Jadi nanti kita melihat mereka yang diberikan remisi, mulai dari setelah lebaran sampai nanti ketemu lebaran selanjutnya. Jadi kalau nanti setelah ini dia melakukan pelanggaran, berarti di tahun depannya kita tidak berikan remisi,” pungkasnya. (yul)