Dua Tahun Kosong, Hibah Keagamaan Kembali Cair

NGAMPRAH – Setelah 2 tahun berturut-turut tidak mendapatkan Dana Bantuan Operasional (DBO) atau hibah, akhirnya pada 2021 ini para pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) kecamatan dan desa se- Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali mendapat hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat.

Adapun besaran hibah yang diberikan untuk MUI se-Kabupaten Bandung Barat tahun ini nilainya mencapai Rp 3,5 miliar. Di antaranya untuk MUI kabupaten sebesar Rp 350 juta, MUI Kecamatan masing-masing Rp 25 juta, MUI Desa masing-masing Rp 15 juta dan untuk DKM Masjid Agung Ash-Shidiq sebesar Rp 275 juta.

Ketua MUI KBB, KH. M. Ridwan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pemkab Bandung Barat dan rasa syukur tak terhingga.

“Sudah cukup lama kami tidak menerima bantuan dari pemda, setidaknya selama 2 tahun terakhir. Dan Alhamdulillah tahun ini ada lagi,” ujar Ridwan, Minggu (9/5).

Mengenai hibah yang diberikan, Plt. Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan berharap dapat mempererat sinergitas kedua belah pihak melalui dukungan yang diberikan sebagai support dari Pemda kepada MUI.

Hengki juga memohon doa dan dukungan dari para tokoh agama agar dapat menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat, sehingga KBB bisa bangkit dari kondisi yang tidak mudah ini.

“Saya memohon doa dari para kyai dan seluruh tokoh agama untuk mengetuk pintu langit agar KBB bisa lebih baik dan semakin berkah dimasa yang akan datang,” kata Hengki.

Sebelumnya pengajuan dana hibah keagamaan di Kabupaten Bandung Barat pada 2021, dari 238 pemohon mencapai Rp 18,5 miliar.

Bagian Kesejahteraan Sosial (Kesra) Setda Kabupaten Bandung Barat belum bisa memastikan pengajuan tersebut bakal direalisasi seluruhnya.

Kabag Kesra Setda Kabupaten Bandung Barat, Asep Hidayatulloh mengatakan, pihaknya hanya melakukan verifikasi kepada calon penerima dan calon lokasi (CPCL). Terkait realisasi tergantung kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Pengajuan hibah pada tahun ini, melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Bagian Kesra, hanya menerima data CPCL untuk diverifikasi saja,” ujar Asep.

Para pemohon, kata Asep, mengajukan hibah secara online dengan melakukan input data sendiri-sendiri melalui aplikasi yang tersedia. Artinya, pengajuan hibah tidak lagi melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti tahun-tahun sebelumnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan