Noordien menjelaskan, bahwa keberhasilan Seksi Datun Kejari Kabupaten Bandung yang lain adalah telah berhasil memulihkan keuangan negara dari sektor PBB senilai 2,3 milyar, melalui pendampingan hukum kepada Bapenda Kabupaten Bandung.
Terakhir, menindaklajuti amanat dari Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang diterbitkan pada 25 Maret 2021, bidang Datun Kejari Kabupaten Bandung telah menjalin koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandung Soekarnohatta, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandung Suci, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cimahi, dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandung Lodaya.
Sebagaimana diketahui, kata Noordien Kusumanegara, melalui Inpres 2/2021 itu, Presiden RI menginstruksikan Jaksa Agung RI untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenangnya antara lain dengan melakukan penegakan kepatuhan dan penegakan hukum terhadap Badan Usaha, BUMN, BUMD, dan Pemerintah Daerah dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Penegakan kepatuhan dan penegakan hukum yang kami tempuh ini dilakukan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan untuk menjamin perlindungan kepada pekerja dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang terdaftar pada keempat kantor BPJS Ketenagakerjaan tersebut di atas, yang telah menjalin koordinasi dengan Kejari Kabupaten Bandung khususnya JPN bidang Datun,” jelasnya.
Dari berbagai keberhasilan tersebut, lanjut Noordien, pada tahun 2021 ini seksi Datun Kejari Kabupaten Bandung telah melaksanakan Memorandum of Understanding (MoU) dengan sepuluh intansi dalam kurun waktu bulan Januari hingga Mei 2021.
MoU tersebut telah dilaksanakan diantaranya dengan RSUD Majalaya, RSUD Cicalengka, RSUD Soreang, PT. BJB Cabang Soreang, BPJS Kesehatan Cabang Cimahi, BPJS Kesehatan Cabang Soreang, BPJS Ketenagakerjaan Lodaya, BPJS Ketenagakerjaan Suci, BPJS Cimahi, dan DPRD Kabupaten Bandung.
Untuk bantuan hukum litigasi Sie Datun Kejari Kabupaten Bandung baru mendapat 1 SKK dari Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (sebagai Pemohon PK Ke-2). Sedangkan bantuan hukum non litigasi ada sebanyak 47 SKK diantaranya PT Indonesia Power Saguling Pomu (1), BPJS Ketenagakerjaan Lodaya (35), BPJS Ketenagakerjaan Cimahi (8), BPJS Ketenagakerjaan Soekamohatta (5).
Untuk Legal Asistance (pendampingan hukum) ada 5 Kegiatan diantaranya KPU Kabupaten Bandung (1), PT BJB Cab Soreang (1), RSUD Soreang (1), Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat (2).