Terkait dengan kejadian itu, Elly mengungkapkan bahwa belum ada sanksi yang diberikan. Namun, jika kejadian ini terulang kembali, maka pihaknya akan menyegel tempat tersebut.
“Untuk saat ini belum ada yang disanksi. Namun sudah diperingatin, karena Pak Sekda sudah wanti-wanti dan memberikan peringatan terakhir. Tapi kalo terjadi lagi, Pak Sekda sudah memerintahkan kepada Disdagin dan Satpol-PP untuk menutup aktivitas atau menyegel untuk mall atau ritel yang bandel, atau yang menerima pengunjung yang tidak sesuai Perwal,” pungkasnya.
Menurut Perwal Nomor 37, jumlah pengunjung maksimal untuk mal dan toko ritel yakni sebanyak 50 persen dari kapasitas. Pihak pengelola pusat perbelanjaan harus benar-benar memperhatikan jumlah pengunjung yang masuk agar tidak terjadi kerumunan atau berdesak-desakan.
Sebagai pertimbangan, sistem buka tutup dapat dilaksanakan untuk mengontrol jumlah pengunjung di dalam mal atau ritel tersebut. (Mg10)