KARAWANG – Pemuda bernama Aji (26) mengendarai sepeda motor dari Jakarta untuk mudik menuju kampung halamannya, Pemalang, Jawa Tengah, pada Minggu (9/5).
Dia dicegat polisi dan menjalani pemeriksaan di pos penyekatan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Rupanya Aji tidak memiliki surat keterangan bebas COVID-19.
Petugas lantas meminta Aji putar balik ke arah Jakarta.
Aji tidak mau. Dia memohon-mohon kepada petugas polisi agar diperbolehkan melanjutkan perjalanannya ke Pemalang.
Dia beralasan akan melangsungkan pernikahan di kampung halamannya, Pemalang, pada 21 Mei 2021.
“Saya mau mudik ke Pemalang, karena saya mau menikah. Insya Allah akad nikahnya tanggal 21 Mei,” katanya pula.
Petugas lantas mengarahkan Aji untuk menjalani tes antigen terlebih dahulu di Posko Penyekatan Tanjungpura, Karawang.
Setelah menjalani tes antigen, ternyata hasilnya negatif, Aji dibolehkan melanjutkan perjalanan ke kampung halamannya.