SOREANG – Anggota DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal menerangkan bahwa berdasarkan arahan dari pemerintah, sholat ied tetap dilakukan tetapi protokol kesehatannya tetap diperketat. Pada pelaksanaannya, lanjut Cucun, dilakukan di tempat-tempat yang tidak tertutup dan ventilasinya baik.
“Jadi shalat ied dengan tertib, kemudian tidak ada takbir keliling, apalagi di mesjid yang ada kerumunan, bisa bergantian dan bisa mengatur diri,” ungkap Cucun saat di wawancara, Senin (10/5).
Cucun meminta masyarakat untuk semakin sadar dalam menerapkan protokol kesehatan, bukan hanya karena ada aturan penyekatan mudik saja. Hal tersebut bisa mengantisipasi terjadinya lonjakan atau peningkatan kasus Covid 19, apalagi saat ini sudah ada varian baru dari virus tersebut.
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung meminta kegiatan takbiran dan shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H dilakukan dengan protokol kesehatan dan memperhatikan zona penyebaran Covid 19 di daerahnya masing-masing.
Ketua MUI Kabupaten Bandung, Yayan H Hudaya mengatakan bahwa malam takbiran pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan mushola dengan beberapa ketentuan.
Pertama, dilaksanakan secara terbatas yaitu maksimal 50 persen dari kapasitas masjid dan mushala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid 19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
“Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushala, dan Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian,” ungkap Yayan.
Selain itu, lanjut Yayan, bagi daerah yang berada di zona merah dan orange diimbau untuk melaksanakan shalat idul fitri di rumah masing-masing. Namun, jika daerahnya masuk zona kuning dan hijau maka dapat diadakan di masjid dan lapangan. Hal tersebut sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.
“Wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid 19 secara ketat, shalat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir, jamaah yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah,” kata Yayan.