SUMEDANG – Sejak 6 Mei 2021 kemarin, pemerintah terapkan aturan peniadaan mudik Lebaran hingga 17 Mei 2021 mendatang.
Meskipun demikian, mayarakat diperbolehkan pergi ke tempat wisata lokal atau masih di dalam kota.
Terkait hal itu, Kapolsek Jatinangor, Kompol Aan Supriatna mengimbau agar warga Kecamatan Jatinangor yang nanti hendak berwisata agar memperhatikan keamanan rumah sebelum pergi dengan mengunci setiap pintu hingga pagar.
Imbauan tersebut dikatakan Kapolsek bertujuan supaya tidak terjadinya tindak kriminal pencurian.
“Kabari tetangga jika ingin pergi meninggalkan rumah, ke RT, RW supaya mereka mengetahui bahwa rumah tersebut sedang ditinggal pemiliknya,” kata Aan kepada Jabar Ekspres di Mapolsek Jatinangor, Sabtu (8/5).
Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan agar warga sekitar dapat memantau rumah yang tengah ditinggalkan pemiliknya.
Selain itu, Aan menerangkan, pihaknya akan melakukan patroli kewilayahan guna menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
“Kita akan lakukan patroli. Saat ini kita sudah lakukan kegiatan itu (patroli kewilayahan), mungkin nanti akan kita tingkatkan (menjelang malam takbir hingga Lebaran 2021),” ujarnya.
Sementara itu, sejak dibentuknya Pos Penyekatan, kata Aan, hingga saat ini tidak ada laporan tindakan kriminalitas di wilayah Kecamatan Jatinangor.
“Alhamdulillah sejak dibentuk Pos Penyekatan tidak ada laporan tindakan pencurian atau perampokan,” imbuhnya.
Kapolsek juga menjelaskan, Pos Penyekatan yang dibentuk di Desa Cibeusi dan Desa Sayang berfungsi sebagai Pos Pam (Pengamanan), sehingga warga dapat melaporkan apabila melihat perilaku mencurigakan atau mengalami tindak kriminalitas.
Dalam pemaparannya, Aan berpesan kepada warga Kecamatan Jatinangor jika ingin bepergian agar tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Baiknya di rumah saja. Tapi jika memang ingin berwisata, tetap taati protol kesehatan. Kabari tetangga agar saling mengawasi (rumah yang ditinggal pergi pemilik),” tutup Kapolsek. (Mg6)