Penyekatan di Gerbang Tol Padalarang, Polisi Jaring Belasan Kendaraan Pemudik

NGAMPRAH – Sedikitnya 15 kendaraan roda empat yang diindikasikan akan mudik terjaring penyekatan di Gerbang Tol Padalarang. Kendaraan tersebut kebanyakan berasal dari Cianjur, Bogor, Jakarta, Depok, dan daerah lainnya.

Seperti diketahui, pemerintah pusat sendiri sudah mengeluarkan kebijakan larangan mudik lebaran tahun ini. Periode larangan mudik sudah berlalu sejak 22 April hingga 24 Mei mendatang.

Dalam penyekatan tersebut, petugas melakukan pengecekan kelengkapan surat berkendara dan surat bebas Covid-19. Sementara kendaraan yang terjaring kemudian dipasang stiker tanda putar balik ke daerah asalnya.

“Kita lakukan pengecekan surat bebas Covid-19 karena mereka terindikasi mau mudik. Kita tempel stiker dan harus putar balik dan kembali ke daerah asal,” ujar KBO Satlantas Polres Cimahi, Iptu Erin Heriduansyah, saat ditemui, Senin (3/5).

Dalam penyekatan tersebut pihaknya juga mengamankan satu unit kendaraan yang diduga merupakan travel gelap. Di dalamnya ada beberapa orang yang akan dibawa ke kampung halamannya.

Kendaraan jenis minibus dengan nomor polisi E 1757 PI itu mengangkut enam pemudik. Para pemudik tersebut berasal dari Padalarang dengan tujuan Cilacap, Jawa Tengah.

“Modus kita temukan pemudik menggunakan travel gelap. Kemudian ada juga yang mengaku saudara, padahal bukan,” terangnya.

Kismono,40, sopir kendaraan tersebut mengatakan ia hanya ditugasi atasannya untuk membawa para penumpang ke Cilacap. Setiap orang yang berada dibawanya harus membayar Rp 300 ribu.

“Disuruh sama atasan bawa orang ke Cilacap. Mereka bayar Rp 300 ribu per orang,” ujar Kismono.

Kendaraan yang diduga travel gelap itupun ditahan pihak kepolisian. Sementara enam orang penumpang yang hendak mudik ke Cilacap terpaksa harus menahan hasratnya untuk pulang kampung. (mg6/drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan