NGAMPRAH – Oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) berinisial R yang jadi pemasok sembako untuk masyarakat di Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengakui perbuatannya sekaligus menjadi titik terang untuk mengungkap kasus dugaan korupsi pendamping PKH.
Pendamping PKH tersebut diduga melanggar pedoman umum (Pedum) yang ditetapkan Kemensos lantaran nyambi sebagai pengada sembako untuk Bantuan Pangan Non-tunai (BPNT) di sejumlah kecamatan.
Kepala Dinas Sosial KBB, Sri Dustirawati mengatakan, yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya. Oknum tersebut langsung dipanggil untuk dimintai keterangan lebih dalam.
“Yang bersangkutan menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pendamping PKH,” ujar Sri kepada wartawan, Senin (3/5).
Sri menjelaskan, pada kasus ini, R baru sebatas melakukan pelanggaran administratif. Sri belum menemukan adanya tindak pidana dalam kasus tersebut. Namun demikian, Sri menyerahkan kasus tersebut kepada Saber Pungli Polda Jabar dan Inspektorat KBB.
“Dalam surat edaran menteri, pendamping PKH tidak boleh merangkap atau nyambi menjadi penyedia atau pemasok barang,” kata Sri.
Sebelumnya, Satgas Saber Pungli Polda Jabar menemukan kasus adanya tindak korupsi yang dilakukan oleh oknum pendamping PKH. Oknum tersebut memanfaatkan relasi sebagai pendamping PKH untuk memasok sembako yang didistribusikan ke E-Waroeng.
“Kita sudah lakukan gelar perkara kasus itu (dugaan pungli PKH KBB) sudah di proses,” ujar Tim Ahli Saber Pungli Jabar, Irianto.
Sejauh ini, kasus tersebut sudah diserahkan oleh Saber Pungli Polda Jabar ke Inspektorat KBB untuk pendalaman dan penindakan.
“Nanti kita datang lagi ke sana (KBB) untuk melakukan inspeksi lagi sampai dimana penanganan itu, kalau ga ditangani kita tangani,” pungkasnya. (mg6/drx)