BANDUNG – Dinas Perhubungan Kota Bandung, melalui Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT), merazia beberapa kendaraan yang terlibat parkir liar di belakang rumahnya dinas Walikota Bandung, Jl, Balong Gede, pada Sabtu (2/5).
Sementara itu, menurut Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara mengungkapkan, parkir liar tersebut merupakan yang dikategorikan parkir musiman pada saat menjelang hari raya Idul Fitri.
“Jadi ini kan kategorinya parkir musiman, pada saat menjelang Idul Fitri pasti banyak parkir yang notabene sementara ini di belakang rumah Wali Kota itu tidak boleh,” ungkapnya pada saat merazia parkir liar di belakang rumah Dinas Wali Kota Bandung, Jl. Balong Gede, Minggu (2/5).
Ia juga mengungkapkan, padahal di sepanjang rumah dinas tersebut sudah tertera larangan parkir.
“Jadi di belakang rumah Pak Walikota itu tidak boleh, di sini ada larangan “P coret” sampai rambu berikutnya,” ungkapnya.
Pada saat hendak merazia parkir liar, lanjut Asep, salah satu juru parkir di tempat tersebut sempat berdalih bahwa dirinya merupakan warga asli tempat tersebut.
“Jadi namanya peraturan ya peraturan, di peraturan itu tidak ada putra daerah, tidak boleh ya tidak boleh, walaupun disini saya bersikeras tidak boleh, saya juga sudah berkoordinasi dengan kelurahan, kata Lurahnya juga tidak boleh,” ungkapnya.
“Jadi mengenai tindakan, kami memiliki Perda no 3 tahun 2020 tentang penderekan,” sambungnya.
Dalam perda tersebut, ia menambahkan, jika ada yang terjangkit razia, maka harus membayar retribusi sebesar Rp 245.000. (mg10)