JAKARTA – Polda Metro Jaya telah menetapkan satu tersangka dalam kasus kerumunan Jakmania saat merayakan pesta kemenangan di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Senin dini hari (26/4).
“Satu orang kemarin dilakukan pemeriksaan, ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, inisialnya adalah BR,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (30/4).
Yusri menjelaskan penetapan tersangka terhadap BR dilakukan setelah pemeriksaan terhadap empat saksi.
Tersangka BR merupakan admin akun media sosial Facebook yang mengundang para Jakmania untuk berkumpul.
“BR Ini sekarang masih kita dalami sebagai tersangka karena memang ada aksi, ini dia yang mengajak melalui media sosial,” tambahnya.
Polda Metro Jaya membubarkan ratusan Jakmania yang tengah berkerumun di Bundaran HI untuk merayakan kemenangan atas Persib di Piala Menpora pada Senin dini hari (26/4).
Polisi kemudian mengamankan sebanyak 65 orang untuk dimintai keterangan. Sebanyak 65 tersebut terdiri atas 52 orang dewasa, 12 anak-anak serta ada satu perempuan dewasa.
Kerumunan massa tersebut mulai berkumpul pada Senin sekitar pukul 00.00 WIB. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan melakukan pembubaran sehingga pada pukul 03.00 WIB situasi sudah kembali normal.
Polisi juga telah melakukan tes cepat COVID-19 terhadap 65 Jakmania yang diamankan dari kerumunan di Bundaran HI pada Senin dini hari dan seluruhnya negatif COVID-19.
Kepolisian telah memulangkan para Jakmania tersebut setelah dilakukan pendataan dan diberikan pembinaan.
Polisi juga telah memeriksa pengurus Jakmania dan Presiden Persija Mohammad Prapanca yang hadir didampingi Manager Persija Bambang Pamungkas dan pengacaranya. (antara)